PROFIL SINGKAT PPID
Biro Perekonomian Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten memiliki Profil singkat tentang Organisasi Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu yang disediakan sebagai
bentuk pelayanan informasi publik. Pembentukan organisasi ini dilakukan sesuai
dengan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik.
Profil Organisasi PPID ini dijalankan oleh Dinas Kominfo,Statistik & Persandian Provinsi Banten selaku PPID Utama, dan Kepala Bagian Kerjasama sebagai PPID Pembantu Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten dengan mendapatkan pengawasan langsung oleh Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten dan Pembinaan oleh Sekretaris Daerah selaku Atasan PPID yang bertindak sebagai Pembina Organisasi Perangkat Daerah.
Undang-Undang No. 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mencantumkan ketentuan bagi
Badan Publik untuk menyajikan informasi yang diperuntukkan bagi kepentingan
publik. Biro Administrasi Pembangunan Daerah mendukung ketentuan ini dengan
menyajikan berbagai jenis informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 14
Undang-undang No. 14 Tahun 2008. Konsistensi pelayanan informasi publik ini
dibuktikan dengan perolehan penghargaan
Keterbukaan Informasi
Badan Publik
Pemeringakatan PPID bagi
Badan Publik Provinsi dan
Kabupaten/Kota pada tahun
sebelumnya Pemerintah Provinsi Banten mendapat peringkat ke 4 se-Indonesia,
diakui secara konsisten terus menjalankan amanat Undang-undang No 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik sekaligus memberikan ruang layanan informasi
publik yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh masyarakat luas dan
pemangku kepentingan. ***