Tugas dan Fungsi PPID
TUGAS DAN FUNGSI PPID
1. Mengkoordinasikan dan
mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID
Pelaksana di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintahan Provinsi Banten
2. Menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
3. Melakukan verifikasi
bahan infomrmasi publik;
4. Melakukan uji
konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
5. Melakukan pemutakhiran
informasi dan dokumentasi; dan
6. Menyediakan informasi
dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
KEWENANGAN PPID
1. Menolak memberikan
informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2. Meminta dan memperoleh
informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
3. Mengoordinasikan
pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional
yang menjadi cakupan kerjanya;
4. Menentukan atau
menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
5. Menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta
memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.
PEJABATA PENGELOLA INFORMASI
PPID adalah kepanjangan
dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai
pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan
amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka
masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak
berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung
jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan
informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pelaksana ) adalah pejabat yang
melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat
Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
1. Pengklasifikasian
informasi yang terdiri dari :
o
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
o Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
o Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
o Informasi yang
dikecualikan.
2. Mengkoordinasikan dan
mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada
dilingkungannnya;
3. Menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada
dilingkungannya kepada publik;
4. Melakukan verifikasi
bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
5. Melakukan pemutakhiran
informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
6. Menyediakana informasi
dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
7. Melakukan inventerisasi
informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
8. Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala
INFORMASI PUBLIK
Informasi adalah keterangan,
pernyataan, gagasan, dan tandatanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan,
baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca
yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non elektronik.
Informasi Publik adalah informasi yang
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan
publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta
informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
BADAN
PUBLIK
Badan Publik adalah lembaga
eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan
masyarakat, dan/ atau luar negeri.
DOKUMEN DAN DOKUMENTASI
Dokumen adalah data, catatan
dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik dalam
rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana
lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau
didengar.
Dokumentasi adalah kegiatan
penyimpanan data, catatan dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima
oleh badan publik.
KEWAJIBAN PUBLIK
Pasal 7 UU No. 14 Tahun
2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik
1. Badan Publik wajib
menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di
bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang
dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
2. Badan Publik wajib
menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
3. Untuk melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 2, Badan Publik harus membangun dan
mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik
secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah;
4. Badan Publik wajib
membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk
memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
5. Pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada angka 4, antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara;
6. Dalam rangka memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik
dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik
PASAL
4 NO 1. TH 2010 TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
1.
Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional
layanan Informasi Publik;
2.
Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi
untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
3.
Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawab serta wewenangnya;
4.
Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan
Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.
Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik,
termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik,
serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;
6.
Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik;
7.
Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi
Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
8.
Menyediakan dan memberikan Informasi Publik;
9.
Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh
Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
10. Membuat dan mengumumkan
laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta
menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi; dan
11. Melakukan evaluasi dan
pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya.
JENIS
DAN INFORMASI PUBLIK
1.
wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah
informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik untuk
diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;
2. Informasi yang wajib
diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan
dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan
dengan tupoksi Badan Publik tanpa ada permintaan;
3. Informasi yang wajib
tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan
didokumentasikan oleh Badan Publik serta telah dinyatakan terbuka sebagai
informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi bilamana ada permintaan;
4. Informasi yang dikecualikan,
adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang
tidak dapat diakses oleh pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan
pengecualian.